Perbedaan Pajak Penghasilan antara Indonesia dan Amerika

Memahami sistem perpajakan di dua negara dengan ekonomi terbesar di dunia, Indonesia dan Amerika Serikat, adalah hal yang krusial bagi pelaku bisnis global.

09/09/25
Perbedaan Pajak Penghasilan antara Indonesia dan Amerika

Membandingkan Pajak Penghasilan: Indonesia vs. Amerika Serikat

Memahami sistem perpajakan di dua negara dengan ekonomi terbesar di dunia, Indonesia dan Amerika Serikat, adalah hal yang krusial bagi wajib pajak, ekspatriat, investor, dan pelaku bisnis global. Meski sama-sama menganut sistem pajak progresif (dimana tarif meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan), implementasi antara Indonesia dan AS memiliki perbedaan mendasar yang sangat signifikan.

Artikel ini akan mengelaborasi perbandingan tersebut dengan detail, termasuk tarif terkini, cara penghitungan, dan contoh kasus.

1.Otoritas Pajak dan Prinsip Pemajakan

  • Indonesia: Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Indonesia menganut prinsip worldwide income untuk subjek pajak dalam negeri, tetapi dengan sistem kredit pajak untuk penghasilan dari luar negeri untuk menghindari double taxation. Status pajak sangat ditentukan oleh status domisili (tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun).
  • Amerika Serikat: Dikelola oleh Internal Revenue Service (IRS). AS adalah salah satu dari hanya dua negara (bersama dengan Eritrea) yang menganut prinsip kewarganegaraan-based taxation. Ini berarti setiap Warga Negara AS (WNI AS) dan Permanent Resident (Pemegang Green Card), di mana pun mereka tinggal di dunia, wajib melaporkan seluruh penghasilan globalnya kepada IRS.

Perbedaan prinsip ini sangat besar. Seorang WNI yang tinggal dan bekerja di Singapura selama 10 tahun tidak perlu melaporkan penghasilannya ke Indonesia. Sebaliknya, seorang WNA AS yang tinggal dan bekerja di Indonesia selama 20 tahun tetap wajib melaporkan penghasilannya ke AS, meskipun ia juga kena pajak di Indonesia. Untuk menghindari double taxation, AS memiliki mekanisme Foreign Earned Income Exclusion (FEIE) dan Foreign Tax Credit (FTC).

2.Tarif Pajak Penghasilan Perorangan (Individual Income Tax)

Berikut adalah tarif pajak untuk tahun pajak 2023 dan 2024 (yang dilaporkan di awal 2024).

A. Indonesia (Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) * Status: Tarif sama untuk semua Wajib Pajak, baik yang sudah menikah maupun belum.

B. Amerika Serikat (Untuk Single Filer, 2023) * Status: Tarif sangat bergantung pada status pelaporan: Single, Married Filing Jointly, Married Filing Separately, atau Head of Household. Setiap status memiliki bracket-nya sendiri.

Terlihat bahwa tarif tertinggi di AS (37%) lebih tinggi daripada Indonesia (35%). Namun, Standard Deduction di AS jauh lebih besar. Selain itu, wajib pajak AS bisa melakukan itemized deduction (mengurangkan biaya medis, donasi, bunga mortgage) jika jumlahnya lebih besar dari standard deduction. Di Indonesia, pengurangan bersifat lebih umum (PTKP) dan ada pengurangan tertentu seperti iuran pensiun.

  1. Contoh Perhitungan Konkret Mari kita ambil contoh seorang lajang dengan penghasilan Rp 500.000.000 per tahun (sekitar $32,680 per tahun, asumsi kurs 15.300).

A. Perhitungan di Indonesia:

Penghasilan Bruto: Rp 500.000.000

Dikurangi PTKP (diri sendiri): Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 446.000.000

Perhitungan Pajak:

Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000

Rp 190.000.000 (sisa dari 250jt-60jt) x 15% = Rp 28.500.000

Rp 196.000.000 (446jt - 250jt) x 25% = Rp 49.000.000

Total Pajak Terutang: Rp 3.000.000 + 28.500.000 + 49.000.000 = Rp 80.500.000

Effective Tax Rate: (80.500.000 / 500.000.000) x 100% = 16.1%

B. Perhitungan di AS (Status Single Filer, 2023):

Gross Income: $32,680

Dikurangi Standard Deduction: $13,850

Taxable Income: $18,830

Perhitungan Pajak:

$11,000 x 10% = $1,100

$7,830 ($18,830 - $11,000) x 12% = $939.6

Total Federal Tax Liability: $1,100 + $939.6 = $2,039.6 (sekitar Rp 31,2 juta)

Effective Tax Rate: ($2,039.6 / $32,680) x 100% = 6.24%

Pada tingkat penghasilan yang sama, beban pajak penghasilan federal di AS jauh lebih rendah karena Standard Deduction yang sangat besar. Wajib pajak di Indonesia membayar Rp 80,5 juta, sementara di AS hanya sekitar Rp 31,2 juta. Namun, penting diingat bahwa di AS masih ada Pajak Negara Bagian (State Tax) yang bisa berkisar antara 0% hingga lebih dari 10%, serta pajak lainnya seperti FICA (Social Security & Medicare) untuk pekerja.

4. Poin-Poin Penting Lainnya

  • Pajak Perusahaan (Corporate Tax): Tarif pajak badan di Indonesia adalah 22% (bahkan bisa turun menjadi 20% untuk UMKM tertentu). Di AS, tarif pajak federal untuk perusahaan adalah 21% (flat rate) sejak reformasi pajak 2017. Namun, perusahaan di AS juga bisa kena pajak negara bagian.
  • Bentuk Pelaporan: Di Indonesia, pelaporan tahunan dilakukan sekali setahun (SPT Tahunan). Di AS, sistemnya lebih kompleks dengan kewajiban pelaporan tahunan dan bagi yang memiliki penghasilan tertentu (seperti self-employed) ada kewajiban membayar pajak per kuartal (estimated tax).
  • Sanksi: Kedua negara memiliki sanksi yang berat untuk keterlambatan pelaporan dan pembayaran, termasuk denda dan bunga.

Kesimpulan

Meski tarif tertinggi di AS lebih tinggi, beban pajak efektif untuk penghasilan rendah hingga menengah seringkali lebih ringan di AS berkat Standard Deduction yang besar. Namun, sistem AS jauh lebih kompleks dan menjangkau warga negaranya di seluruh dunia. Sebaliknya, sistem Indonesia lebih sederhana dan hanya berlaku bagi mereka yang berdomisili di Indonesia, tetapi tarifnya mulai "menggigit" pada tingkat penghasilan yang lebih awal. Pilihan yang "lebih menguntungkan" sangat bergantung pada tingkat penghasilan, status keluarga, dan sumber penghasilan Anda. Konsultasi dengan tax professional atau konsultan pajak yang memahami hukum kedua negara sangat disarankan untuk situasi yang spesifik.

Untuk mendapatkan informasi mengenai properti yang dijual dan disewa langsung klik (https://primeproindonesia.com/properties)