


Memahami sistem perpajakan di dua negara dengan ekonomi terbesar di dunia, Indonesia dan Amerika Serikat, adalah hal yang krusial bagi wajib pajak, ekspatriat, investor, dan pelaku bisnis global. Meski sama-sama menganut sistem pajak progresif (dimana tarif meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan), implementasi antara Indonesia dan AS memiliki perbedaan mendasar yang sangat signifikan.
Artikel ini akan mengelaborasi perbandingan tersebut dengan detail, termasuk tarif terkini, cara penghitungan, dan contoh kasus.
Perbedaan prinsip ini sangat besar. Seorang WNI yang tinggal dan bekerja di Singapura selama 10 tahun tidak perlu melaporkan penghasilannya ke Indonesia. Sebaliknya, seorang WNA AS yang tinggal dan bekerja di Indonesia selama 20 tahun tetap wajib melaporkan penghasilannya ke AS, meskipun ia juga kena pajak di Indonesia. Untuk menghindari double taxation, AS memiliki mekanisme Foreign Earned Income Exclusion (FEIE) dan Foreign Tax Credit (FTC).
Berikut adalah tarif pajak untuk tahun pajak 2023 dan 2024 (yang dilaporkan di awal 2024).
A. Indonesia (Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) * Status: Tarif sama untuk semua Wajib Pajak, baik yang sudah menikah maupun belum.
B. Amerika Serikat (Untuk Single Filer, 2023) * Status: Tarif sangat bergantung pada status pelaporan: Single, Married Filing Jointly, Married Filing Separately, atau Head of Household. Setiap status memiliki bracket-nya sendiri.
Terlihat bahwa tarif tertinggi di AS (37%) lebih tinggi daripada Indonesia (35%). Namun, Standard Deduction di AS jauh lebih besar. Selain itu, wajib pajak AS bisa melakukan itemized deduction (mengurangkan biaya medis, donasi, bunga mortgage) jika jumlahnya lebih besar dari standard deduction. Di Indonesia, pengurangan bersifat lebih umum (PTKP) dan ada pengurangan tertentu seperti iuran pensiun.
A. Perhitungan di Indonesia:
Penghasilan Bruto: Rp 500.000.000
Dikurangi PTKP (diri sendiri): Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 446.000.000
Perhitungan Pajak:
Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
Rp 190.000.000 (sisa dari 250jt-60jt) x 15% = Rp 28.500.000
Rp 196.000.000 (446jt - 250jt) x 25% = Rp 49.000.000
Total Pajak Terutang: Rp 3.000.000 + 28.500.000 + 49.000.000 = Rp 80.500.000
Effective Tax Rate: (80.500.000 / 500.000.000) x 100% = 16.1%
B. Perhitungan di AS (Status Single Filer, 2023):
Gross Income: $32,680
Dikurangi Standard Deduction: $13,850
Taxable Income: $18,830
Perhitungan Pajak:
$11,000 x 10% = $1,100
$7,830 ($18,830 - $11,000) x 12% = $939.6
Total Federal Tax Liability: $1,100 + $939.6 = $2,039.6 (sekitar Rp 31,2 juta)
Effective Tax Rate: ($2,039.6 / $32,680) x 100% = 6.24%
Pada tingkat penghasilan yang sama, beban pajak penghasilan federal di AS jauh lebih rendah karena Standard Deduction yang sangat besar. Wajib pajak di Indonesia membayar Rp 80,5 juta, sementara di AS hanya sekitar Rp 31,2 juta. Namun, penting diingat bahwa di AS masih ada Pajak Negara Bagian (State Tax) yang bisa berkisar antara 0% hingga lebih dari 10%, serta pajak lainnya seperti FICA (Social Security & Medicare) untuk pekerja.
Meski tarif tertinggi di AS lebih tinggi, beban pajak efektif untuk penghasilan rendah hingga menengah seringkali lebih ringan di AS berkat Standard Deduction yang besar. Namun, sistem AS jauh lebih kompleks dan menjangkau warga negaranya di seluruh dunia. Sebaliknya, sistem Indonesia lebih sederhana dan hanya berlaku bagi mereka yang berdomisili di Indonesia, tetapi tarifnya mulai "menggigit" pada tingkat penghasilan yang lebih awal. Pilihan yang "lebih menguntungkan" sangat bergantung pada tingkat penghasilan, status keluarga, dan sumber penghasilan Anda. Konsultasi dengan tax professional atau konsultan pajak yang memahami hukum kedua negara sangat disarankan untuk situasi yang spesifik.
Untuk mendapatkan informasi mengenai properti yang dijual dan disewa langsung klik (https://primeproindonesia.com/properties)