Membeli Properti di Indonesia: Dokumen dan Ketentuan yang Harus Dipahami WNA
1/13/2026, 9:19:56 AM
Tahukah Anda bahwa Warga Negara Asing (WNA) memilki kesempatan untuk memiliki property di Indonesia? Namun terdapat sejumlah regulasi dan persyaratan khusus yang wajib dipahami sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Salah satu aspek krusial adalah kriteria property yang diizinkan untuk dimiliki oleh pihak asing. Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi kepemilikan hunian bagi warga asing melalui PP No. 103 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Peraturan-peraturan tersebut secara komprehensif mengatur tata cara serta jenis-jenis properti yang dapat dimiliki oleh WNA secara sah di Indonesia.
Salah satu persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi sesuai Pasal 2 Ayat (2) PP 103 Tahun 2015 adalah kepemilikan izin tinggal. Oleh karena itu, WNA yang bermaksud melakukan transaksi properti harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai dokumen legalitas utama.
Regulasi dan Persyaratan Kepemilikan Properti bagi WNA
1. Kepemilikan KITAS sebagai Dokumen Wajib Setiap WNA yang berniat memiliki properti di Indonesia wajib mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Dokumen ini harus diperbarui setiap dua tahun dan biasanya diberikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa properti yang dibeli digunakan sebagai tempat tinggal, bukan sekadar instrumen investasi.
2. Ketentuan Masa Hak Pakai Kepemilikan hunian bagi pihak asing dibatasi oleh durasi Hak Pakai dengan total maksimal 80 tahun. Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1–3, skema pemanfaatan lahan dibagi menjadi tiga tahap: • Tahap Awal: 30 tahun. • Perpanjangan: 20 tahun. • Pembaruan: 30 tahun.
3. Batasan Harga Minimum Properti
WNA hanya diizinkan membeli properti dengan ambang harga tertentu sesuai Keputusan Menteri No. 1241/SK-HK/IX/2022. Berikut ringkasan harga minimalnya:

Demikian ulasan mengenai regulasi, persyaratan, dan batasan harga bagi warga asing yang ingin memiliki hunian di Indonesia. Dengan memahami aturan yang berlaku, proses investasi properti Anda tentu akan menjadi lebih aman dan terjamin secara hukum. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rencana investasi Anda.
Untuk mendapatkan informasi mengenai properti yang dijual dan disewa langsung klik https://primeproindonesia.com/properties












